Pendampingan Pemeriksaan Rujukan Korban Kekerasan ke RSUP Dr. Sardjito

Yogyakarta, 4 Februari 2025 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan pemeriksaan rujukan korban kekerasan dari RSUD Wonosari ke RSUP Dr. Sardjito. Pendampingan ini diberikan kepada seorang klien yang mengalami kekerasan seksual hingga menyebabkan gangguan psikologis yang signifikan.

Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog selaku psikolog klinis, bersama Muriza Nadia Windianik, S.Sos selaku pekerja sosial, mendampingi klien dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di RSUP Dr. Sardjito. Keduanya bertemu dengan psikiater untuk memaparkan kondisi klien serta mendiskusikan langkah-langkah asesmen lebih lanjut yang diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis di RSUP Dr. Sardjito, diputuskan bahwa klien memerlukan perawatan inap selama beberapa minggu. Keputusan ini diambil guna memantau kondisi klien secara menyeluruh, baik dari segi psikologis maupun fisik.

Keluarga klien menyampaikan harapan besar agar klien dapat ditangani dengan baik dan mendapatkan pemulihan yang optimal. Mereka berharap setelah menjalani perawatan, klien dapat kembali menjalankan aktivitas sekolah seperti sediakala dan pulih dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan serta pendampingan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, agar mereka mendapatkan penanganan yang tepat serta pemulihan yang komprehensif.

Previous Rapat Koordinasi PENSOSMAS Kabupaten Gunungkidul Perkuat Peran Penyuluh Sosial

Leave Your Comment

Skip to content